Sukses

Menag: Jamaah Haji Keberangkatan di 2020 Tertunda, Tidak Perlu Bayar Tambahan Biaya

Kenaikan dana bagi jamaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  memastikan jemaah haji yang keberangkatannya tertunda di 2020 tidak perlu menambah dana untuk keberangkatan di tahun 2022, kendati biaya haji mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp39.886.009 per jamaah

Dari jumlah tersebut, ada kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020. 

"Jadi bagi calon jemaah haji yang tertunda berangkat, dan telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Kenaikan dana bagi jamaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jamaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag Yaqut.

Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 ata sekitar Rp1,58 juta per jemaah. Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300.

Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda.

 

2 dari 2 halaman

Biaya Haji 2022 Naik

DPR bersama pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

"Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," jelas Ace.

Dia menyebut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.

Politikus Golkar ini menyebut pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. "Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Nantinya, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. "Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari," kata Ace.