Sukses

Terima GMNI, Moeldoko: IKN Jangan Digonjang-ganjing Lagi

Moeldoko mengajak GMNI membangun narasi positif kepada publik tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko beraudiensi dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Moeldoko mengajak GMNI membangun narasi positif kepada publik tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Moeldoko mengingatkan, bahwa pembangunan dan pemindahan IKN bukan hanya membangun dan memindahkan ibu kota baru secara fisik. Dia juga menekankan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sudah final.

"Ada cita-cita besar dalam pembangunan dan pemindahan IKN, yakni transformasi berbagai bidang. Termasuk perubahan corporate culture dengan pendekatan digital, yang nanti ujungnya akan menjadi smart government, dan green economy," tegas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis.

"IKN ini sudah final, jangan digonjang-ganjing lagi," sambung mantan Panglima TNI tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan dukungannya terhadap pembangunan dan pemindahan IKN. Dia menyadari bahwa pemindahan IKN merupakan momentum perubahan.

"Kami (GMNI) memandang perlu adanya IKN sebagai momentum perubahan. Kami mengusung gagasan pembangunan inklusif dan kolaboratif, dengan fokus pada isu penerimaan masyarakat lokal dan ekonomi biru," jelas Arjuna.

Sebagai informasi, Audensi GMNI dengan Moeldoko dilakukan terkait agenda Rapimnas GMNI yang rencananya akan dilakukan pada 27 Juli 2022 mendatang. Gelaran Rapimnas GMNI mengusung tema 'Semangat Kenusantaraan Menuju Indonesia Maju', Rapimnas rencananya akan dihadiri 600 kader.

 

2 dari 4 halaman

Proyek Superprioritas

Sebelumnya, Moeldoko menegaskan bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi proyek prioritas, namun superprioritas.

Untuk itu, kata dia, diperlukan kerja ekstra ordinary, yang membutuhkan persiapaan matang, pengawalan super, serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.

"Pembangunan dan pemindahan IKN ini sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (8/4/2022).

"Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif," sambungnya.

Menurut dia, Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu. Hasilnya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur.

Mulai dari, pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, hingga saluran drainase dan pengendalian banjir. Kemudian, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya.

"Terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembangunan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya, dengan melakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN.

"Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir," jelas Moeldoko.

Dia melanjutkan hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu yang akan difinalisasi pada bulan ini.

Rencana aksi itu, kata Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

"Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Moeldoko.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Janji Tak Salah Gunakan Tanah Warga

Pemerintah memastikan tidak akan menyalahgunakan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah menjamin penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.

"Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak," kata Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari dikutip dari siaran pers, Kamis (14/3/2022).

"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," sambungnya.

Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat.

Dalam hal ini, pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020.

"Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan," ujarnya

Di tingkat pusat, kata Embun, pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan IKN. Adapun Satgas ini nantinya dikomandoi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK," jelas Embun.

 

4 dari 4 halaman

KPK Bentuk Satgas IKN

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembentukan satgas IKN ini bertujuan untuk mengawal proses pembangunan ibu kota baru agar transparan.

Pernyataan ini disampaikan Firli Bahuri dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Maret 2022 lalu.

"Kami ingin sampaikan Pak, kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN," ujar Firli.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan, bahwa satgas IKN akan mengawal proses pembangunan ibu kota baru mulai dari tahap persiapan, pemindahan, sampai dengan pemanfaatan aset.

"Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," ucap Firli menandaskan.