Liputan6.com, Jakarta Polsek Beji berhasil mengamankan empat tersangka yanki MA (21), MDM (19), FR (19), dan MFH (16). Empat tersangka ditangkap karena melakukan penodongan di lima lokasi minimarket di wilayah Kota Depok.
Kapolsek Beji, Kompol Cahyo mengatakan, penangkapan tiga tersangka dan satu tersangka di bawah umur berawal berkat laporan adanya penodongan di minimarket wilayah Puri Angkasa Kelurahan Tanah Baru, pada Sabtu (9/4/2022). Dari laporan tersebut dikembangkan dan Polsek Beji Berhasil menangkap empat orang tersangka.
“Satu tersangka di bawah umur yakni MFH, dan ketiga tersangka merupakan mantan dan karyawan minimarket,” ujar Cahyo kepada Liputan6.com, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Cahyo menjelaskan, pada saat kejadian para tersangka mendatangi minimarket yang sebelumnya sudah diincar. Setelah melihat situasi aman, para tersangka melakukan penodongan terhadap kasir minimarket.
Baca Juga
“Para tersangka melakukan aksinya saat pagi atau sore, baik menjelang buka minimarket maupun kondisi yang sepi,” jelas Cahyo.
Cahyo mengungkapkan, para tersangka saat melakukan aksinya menggunakan pisau dan golok untuk mengancam korban. Namun untuk golok yang digunakan tersangka masih dilakukan pencarian oleh anggota Polsek Beji.
“Golok masih kita cari, sedangkan barang bukti pisau sudah kita amankan,” ungkap Cahyo.
Menodong di 5 Minimarket
Hasil penyelidikan Polsek Beji, keempat tersangka berhasil menodong di lima minimarket pada lokasi berbeda. Selain di wilayah Kota Depok, para tersangka melakukan aksinya di minimarket wilayah Cipedak dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
“Kami masih melakukan pengembangan berapa total uang yang berhasil didapatkan dan diketahui para tersangka melakukan penodongan karena ingin hidup mewah,” ucap Cahyo.
Cahyo menuturkan, aksi kelima tersangka sudah dilakukan selama setahun. Tersangka bersembunyi di di sebuah apartemen wilayah Depok.
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka,” tutur Cahyo.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pisau, dua unit motor, tiga jaket, satu buah topi, dan uang sebesar Rp 1 juta. Atas penodongan yang dilakukan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara, kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap para tersangka,” pungkas Cahyo.
Advertisement
Viral Perampokan di Puri Khasanah
Pesan berantai tentang adanya perampokan di perumahan Puri khasanah 3 Cipayung Depok sebelumnya menjadi viral. Dalam pesan itu disertakan video tentang penangkapan pelaku.
Menurut Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Sutrisno, peristiwa yang terjadi sebenarnya bukanlah perampokan. Melainkan pencurian di toko Ihsan Collection Bulak Timur Rt 02/06 Kelurahan Kecamatan Cipayung Depok. Tiga pencuri dicokok polisi.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu 4 April 2018. Kala itu, kata Sutrisno, pukul 09.05 WIB, toko pakaian tersebut didatangi tiga pengunjung. Mereka hendak membeli baju.
“Salah satu masuk ke toko menanyakan baju bluse kepada saksi bernama Cici Mulyani. Kemudian diajak ketempat baju yg dimaksud. Sementara dua orang lainnya nunggu di depan toko,” kata Sutrisno saat dihubungi, Jumat (6/4/2018).
Pelaku Ditangkap
Sutrisno melanjutkan pelaku meniggalkan toko karena baju yang dicari tidak ada. “Pelaku langsung masuk ke mobil,” ucap dia.
Namun, Cici kaget. Baju gamis yang dipampang hilang. Cici berusaha mengejar mobil sambil berteriak maling. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Jadi bukan (perampokan) seperti yang viral itu,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Ronny Wowor menegaskan kasus ini bukan perampokan seperti pernyataan dalam video yang sempat viral. Dia menjelaskan ini hanya pencurian.
“Pelaku ketahuan mencuri dan dikejar sampai Perumahan Puri Hasanah, Depok. Di sana diberhentikan dan diciduk,” ujar dia saat dihubungi.
Advertisement