Liputan6.com, Jakarta Kepala PPATK (Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana mengungkap modus dana ilegal yang menyusup di momen Pemilihan Umum. Modus tersebut berupa rekening kampanye bagi pasangan calon.
Menurut Ivan, yang menjadi persoalan dari rekening dana kampanye dan patut diduga ada praktik pidana di dalamnya adalah ketika rekening dana kampanye tersebut muncul bukan di massa kampanye atau jauh sebelum kampanye dilangsungkan.
Baca Juga
"Rekening itu justru muncul menjelang pencoblosan," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Persiapan dana kampanye seyogyanya dipersiapkan jauh-jauh hari oleh kandidat atau partai politik, mulai dari enam bulan bahkan tahunan.
"Jadi kampanye beli kaos dan lain sebagainya itu pakai dana apa?" ujar Ivan.
Guna menjaga akuntabilitas Pemilu 2024, Ivan menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya dalam satuan tugas atau satgas, guna memonitor lalu lintas uang yang masuk dalam rekening kampanye.
"Antisipasinya sejak sekarang, kami sudah memiliki database political person dan ada jutaan nama di dalamnya. Kami amati dan sistem yang akan mengidentifikasi apakah terdapat transaksi mencurigakan di dalamnya," beber Ivan.
Terkait mekanisme kerja satgas tersebut, Ivan mengatakan bahwa tim tersebut menggunakan pola khusus dalam memonitor transaksi keuangan Pemilu.
"Integritas dan akuntabilitas tim terjaga," kata Ivan.
Dorong Perampasan Aset
PPATK terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hal ini bertujuan untukmeningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.
Menurut Ivan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Dia mencontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.
“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan HasilPemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negarabaik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan lembaga independen ini telah ditindaklanjuti penegak hukum dan dalam proses persidangan. Sehingga koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar Hasil Pemeriksaandapat ditindak lanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.
Cuci Uang Korupsi dan Narkotika Tertinggi
Sementara itu, Ivan mengungkapkan bahwa korupsi dan narkotika masih menempati rangking tertinggi kejahatan asal cuci uang di Indonesia. Temuan cuci uang dengan pidana pokok korupsi dan narkotika ini didapat berdasarkan maping risiko kejahatan cuci uang dalam review National Risk Assesment (NRA).
Menurut Ivan, peringkat kejahatan cuci uang dengan kejahatan asal korupsi dan narkotika ini sudah sejak 2015 menempati posisi tersebut. Dengan demikian sepanjang perjalanannya belum ada pergeseran peringkat review NRA dari dua kejahatan asal tersebut dalam praktik cuci uang.
"Kami harus akui keseragaman (penggunaan pasal cuci uang) belum terjadi sekarang. Jadi penegak hukum lain seperti ini, sementara yang lain berbeda. Sangat mungkin terjadi dan faktanya seperti itu," kata Ivan.
Ivan menjelaskan, bahwa tidak semua penyidik menggunakan 'kemewahan' dalam pengusutan praktik cuci uang. Perumpamaan yang disampaikan adalah, bila dalam review NRA korupsi dan narkotika paling banyak cuci uangnya, seharusnya pemidanaan tindak pidana pencucian uang untuk kasus korupsi dan narkotika pun banyak. Contoh terkait juga berlaku untuk kasus cuci uang untuk pidana asal narkotika.
"Dan memang tidak semua penyidik itu menggunakan luxury atau kemewahan Undang-Undang 8/2010 (UU TPPU). Ini belum semua menggunakan dan itu menjadi perhatian kita," beber Ivan.
Kendati demikian, PPATK terus berupaya membangun kesepahaman bersama, khususnya penegakan hukum, untuk dapat menekan kejahatan cuci uang di Indonesia. Adapun kerjasama yang dibangun adalah melalui pelatihan bersama, asistensi, hingga memberikan saksi ahli dalam setiap penangakan perkara terkait kejahatan cuci uang.
Advertisement