Sukses

Kasus Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Begini Saran Kabareskrim

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, kasus korban begal jadi tersangka dapat diselesaikan lewat cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korban begal malah menjadi tersangka yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, dapat diselesaikan lewat cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Agus menilai, pihak kepolisian akan mempertimbangkan saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat sebelum melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," ungkap Agus, seperti dilansir Antara, Jumat (15/4/2022).

Dia menjelaskan, lewat keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian, akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara itu. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," katanya.

Publik tengah menyorot kasus korban begal jadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB. Korban begal beinisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4) dini hari.

Korban begal S mencoba membela diri dan hal tersebut membuat dua pelaku begal tewas. S mencoba melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

Mengenai hal tersebut, Komjen Agus menyatakan, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ujar Kabareskrim Agus.

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus

Adapun perkembangan kasus ini, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas. Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.