Sukses

Satgas Covid-19 Sebut Data Masyarakat di PeduliLindungi Dijaga Kerahasiaannya

Wiku Adisasmito mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut bersuara atas laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan, PeduliLindungi merupakan sistem yang dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat agar aman dari virus Covid-19.

Bahkan, Wiku menjelaskan data masyarakat di Pedulilindungi dijaga kerahasiaannya. Menurut dia, semua digunakan hanya untuk penanganan Covid-19.

"Data (di PeduliLindungi) dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penanganan Covid," kata Wiku melalui pesan singkat, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi PeduliLindungi melanggar HAM seperti tudingan oleh Kemenlu AS.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia.

Dia juga meminta laporan itu jangan dipelintir. Indonesia sebelumnya jadi negara yang disorot AS dalam urusan status HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," jelas Nadia.

 

2 dari 4 halaman

Tak Bisa Dianggap Remeh

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bersikap serius terhadap tudingan tersebut.

Menurut dia, itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyadari PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan masyarakat.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS.

Saleh berharap, pemerintah tidak menunggu isu PeduliLindungi melanggar HAM bergulir lebih luas baru mengambil sikap.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan laporan Kemenlu AS, tuduhan PeduliLindungi melanggar HAM sudah pernah disuarakan oleh Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM itu bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah.

Menurut Saleh, pemerintah perlu mengajak LSM tersebut untuk berdiskusi sekaligus menjelaskan manfaat PeduliLindungi.

"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," tegasnya lagi.

 

3 dari 4 halaman

Menko Polhukam Bantah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membantah penilaian AS. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

Bahkan, dia menyebut Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik daripada AS sendiri.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial.

Mahfud menjelaskan, dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif. Sebagai bukti, lanjut dia, PeduliLindungi sangat efektif menurunkan penularan Covid-19, terlebih varian Delta dan Omicron.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," jelas Mahfud.

Dia justru menyinggung AS yang menerima banyak laporan pelanggaran HAM versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

 

4 dari 4 halaman

Tudingan AS

Sebelumnya, Indonesia jadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan catatan dugaan pelanggaran HAM yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.

"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com