Sukses

Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus M alias AS, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus M alias AS, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama dengan pakar hukum terkait.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," tutur Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut dia, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas DJoko.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," kata dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.

Menurut dia, hal ini bisa membuat masyarakat apatis dan takut melawan bentuk kriminalitas.

"Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

 

2 dari 4 halaman

Kesadaran Masyarakat Perlu Dijaga

Menurut Agus, kesadaran masyarakat agar berani melawan kejahatan tentu perlu dibangun dan dijaga. Untuk itu, Polda NTB perlu mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan, hingga pihak terkait lainnya untuk hadir dalam gelar perkara kasus tersebut agar melahirkan keadilan.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara. Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," jelas Agus.

Korban begal jadi tersangka usai diduga membunuh dua begal yang memepetnya Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran korban begal itu justru menjadi tersangka saat diduga membela diri.

Polda NTB pun mengambil alih kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka yang berinisial M alias AS (34).

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

 

3 dari 4 halaman

Dapat Penangguhan

Dalam kasus ini, sangkaan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Bisa Dilabeli Tersangka

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," katanya seperti dilansir Antara.

Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik dalam kasus ini dinilai kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.