Sukses

DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Hanya 6 dari 28 Raperda 2021 yang Jadi Produk Hukum

Hanya ada 6 dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 DKI Jakarta yang menjadi produk hukum.

Liputan6.com, Jakarta Hanya ada 6 dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 DKI Jakarta yang menjadi produk hukum. Komisi A DPRD DKI Jakarta pun mempertanyakan hal tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (perda).

"Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan," ujar Karyatin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 16 April 2022.

Enam raperda yang menjadi produk hukum antara lain Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ada pula, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Juga Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin berharap ke depan, Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Sebab, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

"Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat," kata Karyatin.

 

2 dari 2 halaman

Kata Pemprov

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap.

"Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi draf-nya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap," katanya.

Selain itu, Yayan mengatakan kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan COVID-19 pada 2020 dan 2021.

"Ada juga kendalanya di dewan, karena COVID-19, jadi kita terbatas untuk pembahasan. Jadi kurang efektif untuk melahirkan perda," katanya.

Meski demikian, Yayan optimistis 2022 ini, bersama DPRD DKI, pemprov bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan, yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda.

"Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draf. Jadi tinggal pembahasan," katanya.

Dia optimis mengingat kondisi sekarang sudah menuju endemi. "Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap," katanya.