Liputan6.com, Jakarta Nekat masih beroperasi saat Ramadhan, tempat hiburan malam Immortalle yang terletak di Jalan Boulevard Lago, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel Sat Res Narkoba Polres Tangsel, Sabtu (16/4/2022).
"Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang, bahwa THM agar tutup sementara selama bulan suci ramadan," kata Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma.
Baca Juga
Amantha menuturkan, didapatinya beroperasi THM tersebut pihaknya langsung melakukan cek urine terhadap pelanggan serta karyawan. Namun, tak ada pengunjung atau pegawai yang kedapatan memakai narkoba, hanya saja pengelola tempat hiburan malam itu melanggar jam operasional.
Advertisement
"Miras nihil yang disita. Kita juga tes urine pengunjung dan karyawan hasilnya juga nihil," ungkapnya.
Sementara, kata Amantha, pihaknya telah menyegel lokasi tersebut dengan police line tepat di pintu masuk THM Immortalle.
"Tindakan selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang untuk mencatat perizinan yang diberikan kepada Immortalle," katanya.
Dia pun mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadhan.
Ganti Apel Pagi dengan Pengajian
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengganti apel pagi dengan kegiatan pengajian dan tausiyah selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Karena masih pandemi Covid-19, pengajian digelar secara online atau virtual.
Kegiatan tersebut diawali dengan pengajian berjemaah secara online yang dipimpin oleh seorang pegawai Pemkot Tangerang. Selanjutnya kegiatan diisi tausiyah atau ceramah.
Dalam kegiatan yang diikuti ribuan pegawai Pemkot Tangerang yang beragama Islam tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengingatkan, agar kewajiban berpuasa bukan menjadi halangan dalam bekerja dan beraktivitas.
"Biasa saja, karena setiap tahun juga kan yang muslim puasa Ramadhan. Jadi jangan puasa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang optimal," kata Arief, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, Pemkot Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja pegawai dengan berdasar pada Surat Edaran Menpan RB No 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerjanya mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Khusus hari Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.30," katanya.
Advertisement
Jam Buka Tempat Makan
Pemerintah Kota Tangerang mengatur jam operasional para pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.Â
Jam operasional rumah makan atau restoran dan kafe diatur sedemikian rupa. Sementara tempat hiburan malam seperti karaoke, spa, massage, hingga biliar dilarang beroperasi selama Ramadhan 2022.
"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (4/4/2022).
Arief menjelaskan, rumah makan, kafe dan restoran boleh berjualan dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.