Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebesar Rp1.000 bakal diawasi oleh Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, mekanisme Kemendagri itu juga akan dicermati oleh pihaknya, terutama terkait dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
Baca Juga
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Rifqi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).
Advertisement
Rifqi menuturkan, langkah itu dilakukan supaya tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi dapat terwujud.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," jelas Rifqi.
Database Kependudukan
Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Rifqi menerangkan, memang sudah saatnya server-server diremajakan, agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Selain itu juga demi menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 supaya dapat berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Sumber: Antara
Advertisement