Sukses

Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sesuai Prosedur

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai Bareskrim Polri serius mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai Bareskrim Polri serius mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta. Poengky menilai penyidik tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata Poengky dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus itu. Poengky menyebut penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan arahan jaksa.

Diketahui, perkara ini sebelumnya pernah dilimpahkan ke kejaksaan, namun kejaksaan mengembalikan ke Bareskrim Polri. Saat ini, berkas tersebut sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ujar dia.

Karena itu, Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penyidikan kasus ini.

"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya.

Pada kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

2 dari 4 halaman

Red Notice

Sebelumnya, Polri memproses pengajuan red notice untuk Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Suwito Ajub, tersangka kasus dugaan investasi bodong. Pasalnya, dia diduga tengah melarikan diri di luar negeri.

"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ajub, di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ajub yang diduga ada di luar negeri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya Center, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya juga masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara para tersangka. Termasuk tengah menyiapkan pengungkapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa tersangka lain yang akan kita ungkapkan setelah ini selesai," jelas dia.

Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut.

"Sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/02/2022).

Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

"Nanti rilis lengkap Selasa minggu depan," kata Whisnu.

3 dari 4 halaman

PPATK Telusuri Aset Para Tersangka

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menelusuri aliran uang dan aset tiga orang petingggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, penelusuran aset berkaitan dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus KSP Indosurya). Kami membantu di terkait follow the money-nya," ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Ivan menyebut, seluruh temuannya itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Termasuk dengan temuan adanya aset para tersangka KSP Indosurya yang berada di luar negeri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," kata dia.

4 dari 4 halaman

Sita Aset

Polisi menyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank," tutur Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah sebanyak 13 aset dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Salah satunya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.

"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar," jelas dia.

Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.

"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," kata Robertus.

Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp 24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Robertus menyatakan, tim tengah bersiap melakukan penyitaan aset milik lara tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Izin penyitaan khusus terkait 12 rekening milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim," Robertus menandaskan.

Penyidik juga melakukan penyitaan aset di wilayah Bogor, Jawa Barat. Adapun nilainya sendiri mencapai Rp 18 miliar.

"Aset kavling L No.57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor, atas nama HS dengan luas tanah 2 ribu meter persegi, seharga Rp 18 miliar," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Gatot, pihaknya tengah mengupayakan penyitaan sejumlah aset lainnya, khususnya milik tersangka kasus Indosurya. Salah satunya jenis hunian apartemen di Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 apartemen Sudirman Suite serta pemeriksan saksi-saksi developer terkait aset tersebut," Gatot menandaskan.