Liputan6.com, Jakarta - Skema aturan pemberlakuan ganjil genap (gage) masih terus diberlakukan di Ibu Kota DKI Jakarta, termasuk pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Penerapan aturan ganjil genap tersebut juga seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang masih berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Kemudian, aturan penerapan ganjil genap tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan." tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com.
Dijelaskan, pembatasan ganjil ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap ditanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.
13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Polisi Belum Berencana Tambah Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasannya.
"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.
Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap semestinya, gage berlaku 25 titik DKI Jakarta.
Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.
"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," ujar dia.
Sambodo menerangkan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.
"Ini saya mau survei," tandas dia.
Kemenhub Sebut Pelanggar Ganjil Genap Lebaran Dikeluarkan dari Jalan Tol
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat saat arus mudik Idul Fitri 1443 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, tidak ada sanksi tilang diberikan kepada para pelanggar ganjil genap saat Lebaran di jalan tol.
Meski demikian, dia menuturkan, yang dilakukan pihaknya akan meminta para pelanggar tersebut untuk keluar dari jalan tol.
"Enggak ada (sanksi tilang) hanya itu saja, keluar. Diarahkan ke jalan nasional," ujar dia usai rapat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 April 2022.
Budi menyebut, waktu pelaksaan kebijakan ganjil genap sudah ditentukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, menurut Budi ada kemungkinan nanti akan berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Sudah ditentukan sama kepolisian. Tapi nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. Jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan, terutama di rest area yang B," kata dia.
Budi berharap dengan adanya kebijakan ganjil genap bisa menimalisasi penumpukan kendaraan dalam satu waktu. Terlebih di saat arus mudik Lebaran.
Apalagi, kebijakan ganjil genap ini juga dibarengi dengan kebijakan lainnya, termasuk one way.
"Ya makanya kita lakukan gage dengan one way secara bersamaan," kata Budi.
Advertisement