Sukses

Pemkot Tangsel, Gelontorkan Rp 36 Miliar untuk THR 12 Ribu PNS

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), gelontorkan Rp 36 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.353 PNS di kota tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), gelontorkan Rp 36 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.353 PNS di kota tersebut.

"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, Senin (18/4/2022).

Dia juga menjelaskan, hak THR PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sebelumnya, setiap tahun anggaran THR dan gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Domumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar, demikian juga untuk gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dan untuk tahun ini, Pemerintah Daerah diberikan ijin untuk memberikan THR dari Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp 14,5 milyar rupiah," jelasnya.

Sementara, untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ini bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama.

"Teknis pemberian THR dan gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke 13," ujarnya.

2 dari 4 halaman

Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L Hari Ini 18 April

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dikutip Senin (18/4/2022).

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Besaran THR

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya. 

4 dari 4 halaman

Ketentuan Lengkap Pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.

“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini pada kesempatan yang sama.

“Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid,” tambahnya.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR PNS