Sukses

Cak Imin: Wacana Penundaan Pemilu Hanya Usulan, Ditolak Enggak Apa-Apa

Cak Imin menyebut tak masalah usulnya ditolak, namun ia meminta penolakan usulan penundaan pemilu sebaiknya tidak dilakukan dengan demonstrasi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan tak masalah usulannya terkait penundaan pemilu 2024 ditolak. Dia mengatakan, apa yang disampaikan hanya usulan ia hanya usulan semata. 

“Saya sebelum naik panggung ditegur Kiai Ma'ruf, ketua PMII menolak pemilu ditunda, yang mau pidato yang usul pemilu ditunda. Namanya usul masa enggak boleh? Emang negara Demokrasi engggak boleh usul? Ya kalau PMII nolak enggak apa-apa, namanya negara Demokrasi, ya boleh ditolak,” kata Cak Imin pada acara Harlah PMII di Museum Nasional, Senin (18/4/2022).

Cak Imin menyebut tak masalah usulnya ditolak, namun ia menilai penolakan usulan penundaan pemilu sebaiknya tidak dilakukan dengan cara unjuk rasa.

"Demokrasi itu bebas usul, bebas nolak dan usul diterima ditolak enggak perlu demo, namanya usul kok pake demo. Apalagi demonya pake gebuk-gebuk,” kata dia

Wakil Ketua DPR itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ngotot agar usulan penundaan pemilunya diterima.“Saya enggak ngotot. Saya hanya menyatakan usulan,” kata dia.

“Apalagi Pak presiden sudah jelas (tolak penundaan) seperti  itu. Namanya juga usaha,” pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Isu Penundaan Pemilu Dinilai Bikin Gaduh

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu inkonstitusional yang membuat gaduh. Salah satunya terkait big data yang menyebut dukungan tentang penundaan Pemilu 2024.

"Pemerintah harus meninggalkan atau menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu yang inkonstitusional, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden," kata LaNyalla Mattalitti saat Acara Public Expose Big Data DPD RI di Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, Public Expose Big Data DPD RI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Menurut LaNyalla, setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus mampu memberikan informasi ke publik di ruang terbuka.

"Jadi wajib membuka datanya apabila diminta," kata dia.

LaNyalla meyakini, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, Public Expose Big Data DPD RI mengungkap perbincangan publik pengguna media sosial terhadap isu Sosial, Ekonomi dan Politik.

"Ekspose Publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi (Luhut Panjaitan) yang mengatakan bahwa dari temuan Big Data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden," urai dia.