Sukses

Alasan Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka DNA Pro

Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untik ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untik ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Mereka atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

Adapun, alasan penerbitan ini karena diduga tersangka investasi bodong ini telah kabur ke luar negeri.

"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko soal red notice itu, Senin (18/4/2022).

Dia menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka. Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol.

"Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.

"Penyidik juga telah melakukan asset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

12 Tersangka

Pada kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buron.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.

3 dari 3 halaman

Panggil Sejumlah Artis

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Senin (18/4)

"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Gatot enggan untuk menjabarkan secara rinci materi pemeriksaan sebagai saksi yang bakal ditanyakan ke pelantun lagu "Masih Ada" dan "Gak Kayak Mantanmu."

Untuk diketahui usai Ello diperiksa, selang sehari atau 19 April, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Artis Billy Syahputra. Selanjutnya, tanggal 20 April 2022, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot dalam keterangan sebelumnya.

Lalu, Disc Jockey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.

Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tercatat selain Ello, dan DJ Una, serta Rizky Billar, serta Lesti Kejora adapula Billy Syahputra yang direncanakan bakal dipanggil.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.