Sukses

Hakim Tipikor Panggil Paksa Bendum PBNU Hadir Langsung di Persidangan

Majelis Hakim menginginkan agar Bendum PBNU Mardani H Maming hadir langsung di dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberi perintah pemanggilan paksa terhadap Bendahara Umum atau Bendum PBNU Mardani H Maming.

Hal itu dilakukan, usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dan hanya hadir secara virtual.

"Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini," ungkap Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (18/4/2022).

Menurut Yusriansyah, kehadiran Mardani secara langsung diperlukan untuk menggali kesaksian atas apa yang diketahuinya terkait alasan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sebagai informasi, saat kasus ini terjadi Mardani tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

"Kami juga punya hak memanggil paksa, di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," jelas Yusriansyah.

Mangkirnya Mardani dari tiga kali panggilan hakim, memantik Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk memantau langsung jalannya persidangan ini ke Banjarmasin.

Boyamin beralasan, sebagai bagian dari Civil Society, MAKI berhak mengawal kasus ini agar terungkap fakta yang sebenarnya. Namun kedatangan dirinya tidak sebatas memantau.

Boyamin juga datang dengan membawa surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk penetapan perintah membawa Mardani Maming jika kembali mangkir pada panggilan berikutnya. Surat tersebut memiliki nomor 35/MAKI.J/IV/2022.

"Surat ditujukan kepada Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No : 6/Pid.Sus," kata Boyamin melalui keterangan diterima.

Sebagai informasi, kehadiran Mardani secara virtual kemarin dikarenakan dirinya masih berada di Singapura guna menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Diketahui, Mardani sendiri adalah Ketua Umum BPP HIPMI masa jabatan 2019-2022.

2 dari 4 halaman

Pengacara Sebut Bendum PBNU Kooperatif Hadiri Sidang Kasus Gratifikasi Secara Daring

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming akhirnya memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mardani menghadiri persidangan secara online atau daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mardani menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada Senin (18/4/2022).

Namun, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham menyayangkan sikap majelis hakim yang ingin agar Mardani hadir secara langsung atau offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Irfan menyatakan, kehadiran Mardani dalam persidangan secara daring bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, kliennya tengah berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Selain itu, lanjut Irfan, rencana kehadiran Mardani dalam persidangan kasus korupsi izin tambang secara daring sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Menurut Irfan, pihak kejaksaan telah menyetujui kehadiran Mardani secara daring.

Terlebih, sambungnya, majelis hakim pada persidangan sebelumnya juga memperbolehkan Bendum PBNU itu untuk hadir bersaksi secara daring.

"Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata irfan.

3 dari 4 halaman

3 Kali Tak Penuhi Panggilan

Pada kesempatan ini, Irfan juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah yang menyatakan dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas hal itu, menurut Irfan, berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono," kata Irfan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap dalam sidang kali ini jaksa mampu menghadirkan Mardani H. Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel.

"Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang, kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Pasalnya, Mardani tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

4 dari 4 halaman

Klarifikasi Bendum PBNU Disebut Terlibat Kasus Gratifikasi Izin Tambang

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming memberikan klarifikasi soal tuduhan terlibat dalam kasus gratifikasi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu ini membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham menyatakan kabar soal Mardani terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa adalah hubungan struktural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," ujar Irfan Idham, dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai pihak yang memerintahkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk pengalihan IUP tersebut. Dwijono menyebut demikian lewat surat yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya.

Dwidjono merupakan terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang.

Sehingga Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

"Kalau pun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Irfan.

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangatlah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.