Liputan6.com, Jakarta - Skema penerapan aturan ganjil genap (gage) di jalan DKI Jakarta masih terus diberlakukan. Termasuk pada hari ini, Rabu (20/4/2022) di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022. Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM level 2.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, kendati PPKM diperpanjang, tetapi terdapat perubahan level di beberapa daerah.
Kemudian, aturan penerapan gage tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan." tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com.
Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.
13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022.
Kebijakan itu tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, kendati PPKM diperpanjang, tapi terdapat perubahan level di beberapa daerah.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," jelas Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa 19 April 2022.
Dia menerangkan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. "Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," katanya.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei 2022 itu juga diketahui tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sedangkan untuk level 3 yang sebelumnya terdapat 9 daerah, kini menjadi cuma 2 daerah.
Sementara untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Adapun untuk daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," papar Safrizal.
Pemerintah, kata dia, mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.
"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," ucapnya.
PPKM Level 2: Mal di Jabodetabek Buka hingga Jam 22.00, Kapasitas 75 Persen
Kemudian Safrizal mengatakan, pemerintah melakukan perubahan pengaturan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah level 2. Mal dan kegiatan UMKM di PPKM level 2 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal.
Adapun mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk ke mal harus didampingi orang tua.
"Khusus, anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi salinan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya.
Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka. Syaratnya, menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 tahun yang masuk.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masukkecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Inmendagri.
Advertisement
Daerah di Jawa-Bali Status PPKM Level 2
Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, KabupatenBondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; dan
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.