Liputan6.com, Jakarta Seorang pria paruh baya ditangkap Polres Metro Bekasi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SBR (50) memperkosa tetangganya, SW (14). Perbuatan melanggar hukum itu telah berlangsung selama setahun, tepatnya selama Januari-Desember 2021.
Baca Juga
Pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebelum melakukan aksinya.
Advertisement
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menuturkan kasus perkosaan ini bermula saat korban sedang jajan di sebuah warung di dekat kediaman pelaku. Pelaku yang melihat korban, kemudian memanggil dan menyuruhnya datang dengan alasan menemani sang istri.
"Korban dipanggil oleh pelaku dengan mengatakan, 'Neng sini temenin ibu,' sambil menarik kedua tangan korban dan dibawa ke rumah pelaku," kata Gidion, Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Setelah masuk, ternyata istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban ke kamar. Usai mengunci pintu kamar, pelaku lalu melucuti semua pakaian korban dan juga pakaiannya.
"Pelaku menyuruh korban untuk tidur di kasur dengan mengatakan, 'Neng tidur noh di atas kasur. Nih ada uang. Neng nanti ngelayanin gue ya sepuasnya.' Korban pun hanya diam saja saat pelaku membuka semua pakaiannya," ujar Gidion.
Â
Ancam Korban
Setelah itu pelaku langsung melampiaskan aksi bejatnya kepada korban. Setelah puas, pelaku menyuruh korban memakai pakaian dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu serta sebotol minuman soda.
Pelaku lalu menyuruh korban pulang sambil mengancam agar tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun atau korban tidak akan diberi uang lagi.
"Selain itu pelaku juga beberapa kali menitipkan uang kepada pemilik warung yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk diberikan kepada korban, karena korban tidak datang ke rumah pelaku," papar Gidion.
Insiden pemerkosaan ini pun terus berlanjut hingga akhirnya korban hamil lima bulan. Pihak keluarga yang tak terima, lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Desember 2021. Namun lantaran masih kurangnya bukti, pelaku tak langsung diamankan.
Setelah sekitar empat bulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. SBR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," tandas Gidion.
Advertisement