Sukses

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa soal DNA Pro Hari Ini 20 April 2022

Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin memastikan, kedua kliennya itu hadir memenuhi panggilan polisi pada Rabu siang ini sekira pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, artis Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022). Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin memastikan, kedua kliennya itu hadir memenuhi panggilan polisi pada Rabu siang ini sekira pukul 12.00 WIB.

"Hadir nanti," kata Sandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu.

Sementara itu, penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello tak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Senin 18 April 2022 terkait kasus DNA Pro. Seharusnya, Ello akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading itu.

Ello pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Iya minta dijadwal ulang," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Merdeka, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Ello pada minggu depan. Namun, belum diungkapkan tanggal pemeriksaan Ello.

"Minggu depan yah," ujar Whisnu.

Manajer Ello, Petra menyebut, putra pasangan musikus Diana Nasution dan Minggus Tahitoe itu tengah ada acara di salah satu stasiun televisi yang tidak dapat dibatalkan.

"Kita acara di TV hari ini, aku belum tahu sih," kata Petra saat dikonfirmasi awak media.

Petra menjelaskan, sebagai pengisi acara, Ello telah terjadwal untuk hadir. Namun, dia memastikan Ello akan tetap kooperatif kepada penyidik.

 

 

 

 

2 dari 4 halaman

Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta ke Bareskrim Terkait DNA Pro

Artis Ivan Gunawan mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro. Terungkap, uang yang dikembalikan publik figur itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diduga hasil tindak pidana kejahatan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ivan Gunawan mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, hari ini Kamis (14/4/2022).

"Iya (Ivan Gunawan mengembalikan uang). Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Ivan turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun, pengakuannya kepada penyidik, semua itu berawal dari kerja sama dengan salah satu pihak. Adapun, nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliar.

"Kontraknya Rp 1.090.000.000. Tapi yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena potong pajaknya," ujar dia.

Yuldi menerangkan, Ivan Gunawan dibayar untuk menjadi brand ambassador DNA Pro. Dalam hal ini, pihak yang menyuruh Ivan meminta untuk seolah-olah menjadi member DNA Pro. Itulah yang membuat Ivan juga terkena potongan pajak.

"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Dia bikin (akun) seolah-olah menjadi member di situ. Karena (itu) dipotong (pajaknya di situ)," tandas dia soal kasus investasi bodong itu.

3 dari 4 halaman

Polisi Tangkap Manajer Cabang Robot Trading DNA Pro

Polisi menangkap Hans Andre Supit selaku Manajer Cabang atau Branch Manager Tim Central Robot Trading DNA Pro terkait kasus dugaan penipuan investasi. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.

"Satu tersangka (ditangkap), tambahannya, atas nama Hans Andre Supit," tutur Yuldi saat dikonfirmasi soal penangkapan tersangka investasi bodong tersebut, Selasa (19/4/2022).

Menurut Yuldi, kini total sudah ada tujuh tersangka kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Penangkapan Hans sendiri telah dilakukan pada 9 April 2022 lalu usai kedatangannya dalam rangka pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelas Yuldi.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 April 2022.

4 dari 4 halaman

Polri Terbitkan Red Notice Buru 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buron.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.