Sukses

Soal Gratifikasi Kasus Mafia Migor, Kejagung: Ada yang Gratis Kalau Tabrak Aturan?

Termasuk persoalan bentuk dugaan gratifikasi atau suap dalam pusaran kasus tersebut. Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu membongkar kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng. Perkara yang didalami yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Termasuk persoalan bentuk dugaan gratifikasi atau suap dalam pusaran kasus tersebut. Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu membongkar kasus mafia minyak goreng.

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau dia tabrak aturan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu, Febrie menegaskan bahwa Kejagung siap menuntaskan kasus mafia minyak goreng. Siapa pun pihak terkait pasti akan diperiksa dan apabila terbukti melanggar hukum maka akan diproses sesuai aturan perundang-undangan. "Siapa pun yang terkait akan diperiksa," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

2 dari 3 halaman

Loloskan Izin Ekspor

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

3 dari 3 halaman

Bukan Perusahaan yang Berhak

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.