Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar dan Lesti Kejora harus berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara menerima uang Rp1 miliar dari sosok Steven Richard (SR) yang merupakan co-founder DNA Pro Akademi.
Rizky Billar mengungkap ihwal pemberian uang tersebut berawal dari satu rekan bisnisnya yang mengenalkan SR. Dengan maksud kolaborasi konten, kata Rezky, SR berupaya membalasnya dengan memberikan uang ditujukan untuk menyambut kelahiran anak mereka.
Baca Juga
"Karena lagi lahiran anak 1 bulan, dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami yang kami tidak tahu nominalnya berapa," katanya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).
Advertisement
Tanpa diketahui Rizky sebelumnya, SR tiba-tiba datang dengan membawa uang sebanyak 1 koper dengan nilai Rp1 miliar. Hal itu sempat menjadi pertanyaan Rizky, karena SR hanya meminta dirinya untuk memposting uang tersebut.
"Kami pun sempat mempertanyakan sebelumnya, ini terlalu banyak buat postingan kami. Saat itu dia minta postingan Instagram," ujarnya.
Kendati merasa heran dengan pemberian tersebut, Rizky berujar jika uang tersebut dikatakan hanya bentuk apresiasi hadiah dari SR. Karena ditujukan untuk anaknya, maka uang tersebut disimpan dan tak pernah dipakai sampai saat ini.
"Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali. Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," ujarnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran baik bagi kedepannya dan segitu saja yang bisa saya sampaikan," lanjut Rizky Billar.
Bantah Promosikan DNA Pro
Di sisi lain, Rizky mengaku atas adanya kejadian ini dirinya sempat mendapat banyak pertanyaan, termasuk dari pihak keluarga apakah terlibat dalam kasus DNA Pro.
"Setelah saya jelaskan saya terangkan bahwa saya tidak terlibat saya tidak mempromosikan platform tersebut saya hanya memposting bahwa beliau ini memberikan hadiah ke kita," terangnya.
Lantas dia pun membantah apabila disebut sebagai Brand Ambassador DNA Pro maupun turut mempromosikan aplikasi tersebut. Karena dia apa yang dia lakukan hanya mengucapkan terima kasih atas pemberian uang tersebut.
"Saya tidak pernah memposting. Makanya banyak banget beredar berita bahwa saya sebagai BA, saya memposting platformnya, promosi, tidak pernah sama sekali saya," katanya.
"Saya hanya mengabarkan, bahwa saya itu, sebagai ucapan terima kasih saya, saya akhirnya memposting lah, sudah diberikan hadiah," tuturnya.
Advertisement
Kembalikan Uang ke Polisi
Lebih lanjut, pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh pihak DNA Pro kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Benar Rp1 miliar (dikasih dalam koper), kami kembalikan tidak kurang," kata Rizky.
Rizky mengatakan jika uang Rp1 miliar yang diberikan tersebut tidak pernah dipakai. Karena itu diperuntukan untuk anaknya Baby L ketika baru lahiran
"Tidak belum dipakai. Seperti yang saya bilang tadi kronologi sebelumnya bahwa ini memang dikhususkan anak kami. Jadi kami tidak pernah sentuh (uang itu) sama sekali," ujar Rizky.
Pemberian Uang 1 Koper
Untuk diketahui jika pemanggilan Rizky Billar dan Lesti Kejora berkaitan pemeriksaan termasuk soal penerimaan uang sekoper dari salah satu petinggi DNA Pro yang diduga didapat dari hasil kejahatan. Diketahui jika uang sekoper itu diberikan sebagai hadiah atas kelahiran sang Baby L, dari seorang pria bernama Steven Richard yang merupakan co-founder DNA Pro Akademi.
Adapun sampai saat ini tercatat selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa Ivan Gunawan atas perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Adapula untuk publik figure yang bakal diperiksa juga ada penyanyi Rossa, Marcello Tahitoe atau Ello, Virzha, DJ Una, Yosi personel Project pop hingga Billy Syahputra yang direncanakan bakal dipanggil sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Dalam kasus ini, Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement