Sukses

18 Kasus Penyelewengan Minyak Goreng, dari Penimbunan Sampai Dioplos Air Kuning

Selain menimbun, salah satu modusnya lainnya yakni mengoplos minyak goreng dengan air berwarna kuning. Polri sendiri telah menindak sederet kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setidaknya 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di tanah air ditangani kepolisian hingga saat ini. Modus penyelewengannya pun bermacam-macam.

Selain menimbun, salah satu modusnya lainnya yakni mengoplos minyak goreng dengan air berwarna kuning. Polri sendiri telah menindak sederet kasus tersebut.

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (20/4).

Gatot mengatakan, beberapa penanganan kasus penyelewengan minyak goreng terjadi di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

"Polda Sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, Polda Jateng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng," ujarnya.

"Tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot.

Sementara di Polda Jawa Timur, ucap dia, satu kasus yang ditangani yaitu dengan motif melakukan penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi.

2 dari 2 halaman

Ubah Kemasan

"Keempat, Polda Banten menangani 3 kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," bebernya.

Lalu, terdapat pula kasus yang ditangani Polda Jawa Barat. Modusnya mengubah kemasan minyak goreng dengan merk baru.

"Kelima, Polda Jabar menangani 3 kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merk minyak goreng tertentu. yang keenam Polda Bengkulu menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi," ucap Gatot.

Selain itu, ada modus yang dilakukan di kasus yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yakni tidak punya izin edar.

"Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka