Sukses

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Periksa Mendag Lutfi

Selain tiga orang dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan pengekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng ini.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipastikan bakal akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

Seperti diketahui, kasus itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air. Bukan hanya itu, masyarakat mengalami kesulitan karena harga minyak goreng juga menjadi mahal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya pemeriksaan semua pejabat Kemendag. Febrie pun membuka kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Sebab, semuanya masih mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus mafia minyak goreng ini.

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Febrie menjelaskan, seluruh pihak terkait penerbitan PE bakal diperiksa, sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO (domestic market obligation) sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Selain tiga orang dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan pengekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng ini.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujar Febrie.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Sejauh ini Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Sumber: Antara