Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU tersebut, Dewan Pengawas KPK sejatinya menjadi pengawas, memberi evaluasi, hingga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Namun menurut ICW, Dewas KPK hanya berfungsi sebagai penyelamat pimpinan KPK yang melanggar etik.
Advertisement
Baca Juga
"Lagi-lagi kami melihat dewas bertindak menjadi benteng pengaman pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramdahana, Kamis (21/4/2022).
Kurnia mengaku tidak memahami logika di balik hasil pemeriksaan Dewas KPK terkait kebohongan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers 30 April 2021. Pasalnya, menurut Kurnia, pernyataan dewas KPK terkait penghentian kasus dugaan kebohongan publik Lili ambigu.
"Dewas menyampaikan LPS (Lili) terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya terlapor (Lili) sudah dikenakan hukuman. Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Wali Kota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, objek permasalahan dalam konferensi pers adalah terkait pernyataan Lili Pintauli Siregar yang membantah adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sementara sanksi etik sebelumnya adalah terkait komunikasi dengan Syahrial.
Meski demikiam, menurut Kurnia, apa yang disampaikan dewas KPK bahwa Lili terbukti melakukan pembohongan publik, maka Lili diminta mengundurkan diri dari KPK.
"Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar LPS segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia.
Dewas KPK Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Bohong Lili Pintauli
Diketahui, dewas KPK menyatakan tidak akan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik kebohongan publik Lili Pintauli. Penghentian kasus ini diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan dewas KPK kepada pihak pelapor, yakni Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan.
Dalam surat yang ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono ini menyebutkan tiga poin alasan kasus tersebut dihentikan. Pada poin pertama, Dewas menyebut pihaknya sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
Dalam poin kedua disebutkan jika Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga yakni Dewas beralasan sudah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di pelanggaran etik sebelumnya.
"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik," demikian isi surat tersebut.
Advertisement
Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, laporan ini bukanlah kali pertama yang dilayangkan kepadanya.
Laporan kali ini adalah berkaitan sebuah ajang bergengsi. Yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik insan lembaga antirasuah itu lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Adapun, Lili diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait informasi ini, Dewas KPK membenarkan dan telah menerima laporan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Terkait laporan dugaan gratifikasi MotoGP ini, dia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK.
Meski demikian, Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.
Â
Kasus Sebelumnya
Kasus SebelumnyaSaat itu Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.
Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.
Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.
Advertisement