Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei mendatang. Seiring dengan itu, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan.
Dan pada hari ini, Jumat (21/4/2022), skema ini berlaku bagi pemilik kendaraan bernomor ganjil yang bisa melintasi 13 ruas jalan yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
Ada pun kebijakan penerapan ganjil genap tersebut diinformasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com.
Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?
Saat ini saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata. Hal ini ditegaskan oleh Dishub DKI Jakarta.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegasnya.
Ganjil Genap di Ruas Jalan Tol Tertentu Saat Arus Mudik
Sementara itu, Pembatasan kendaraan menggunakan metode ganjil genap akan diberlakukan di ruas jalan tertentu pada saat arus mudik lebaran 2022.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, memastikan pelanggar ganjil genap tidak akan diberikan sanksi tilang.
"Pak Kakor (Kakorlantas) melalui Kabag Ops kan sudah menyampaikan tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saaat one way," kata Sambodo kepada wartawan, Senin, 18 April 2022.
Sambodo memaparkan, kebijakan berlaku bersamaan dengan kebijakan one way. Namun, bukan ditilang pelanggar hanya diminta keluar melalui pintu terdekat.
"Lokasi di mana? Ya di lokasi pada saat one way itu. Nah, di jalan ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skenario demi memperlancar arus lalu lintas selama masa mudik dan balik lebaran 2022. Salah satunya kebijakan contra flow dan one way.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memprediksi arus mudik mulai terlihat pada 28 April 2022.
Advertisement
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari