Sukses

Cara Polisi Jaga Stabilitas Harga Pangan Termasuk Minyak Goreng Jelang Lebaran

Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, setiap awal Bulan Ramadan Satgas Pangan Polri terus berkoordinasi dengan tim di setiap polda, juga dengan instansi terkait seperti Kementrian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta para pelaku usaha yang berkepentingan di setiap komoditas.

"Untuk diketahui bahwa tugas dan tujuan dibuatnya Satgas Pangan Polri, yaitu memastikan ketersediaan stok pangan, memastikan kelancaran distribusi, dan memantau stabilitas harga stok pangan," tutur Gatot kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) malam.

Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran. Adapun dalam penanganan masalah kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri terus melakukan pendampingan guna memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana dengan baik.

"Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak," jelas dia.

Gatot menyebut, Satgas Pangan Polri pusat mau pun di setiap polda telah menggelar operasi pangan ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi, dengan total 14 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Masing-masing produsen minyak goreng diawasi oleh dua petugas untuk memantau jumlah produksi, penyaluran ke distributor, hingga harganya.

"Adapun titik produksi yang telah dilakukan pengamanan oleh satgas pangan polri pusat, seluruhnya ada 75 titik produksi. Kemudian yang ketiga, setiap harinya Satgas Pangan Polri memantau harga riil serta memantau stok minyak goreng dan distributor hingga ke pengecer, dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya tentang ketersediaan dan harga minyak goreng," kata Gatot.

Satgas Pangan Polri juga mendirikan posko pusat dengan menempatkan semua personel yang khusus bertugas memantau data produksi, analisa, distribusi, dan harga secara real yang kemudian dianalisis dalam pengambilan kebijakan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hal itu pun tidak hanya dilakukan untuk minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

18 Penindakan Terkait Minyak Goreng

Untuk upaya penegakan hukum, lanjut Gatot, hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan terkait kasus kelangkaan minyak goreng. Secara rinici yaitu satu kasus di Polda Sumsel dengan ditemukannya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual, lima kasus di Polda Jateng dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya, mau pun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning.

Kemudian, satu kasus di Polda Jatim dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi, tiga kasus di Polda Banten yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi, tiga kasus di Polda Jabar dengan modus mengumpulkan minyak goreng dari para trader yang jika sudah terkumpul maka dijual ke luar daerah dan juga mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu.

"Yang keenam Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi, yang ketujuh Polda Sulsel menangani satu kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, yang kedelepan Polda Kalsel menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi, yang kesembilan Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," Gatot menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Penimbunan Sampai Dioplos Air Kuning

Setidaknya 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di tanah air ditangani kepolisian hingga saat ini. Modus penyelewengannya pun bermacam-macam.

Selain menimbun, salah satu modusnya lainnya yakni mengoplos minyak goreng dengan air berwarna kuning. Polri sendiri telah menindak sederet kasus tersebut.

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (20/4).

Gatot mengatakan, beberapa penanganan kasus penyelewengan minyak goreng terjadi di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

"Polda Sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, Polda Jateng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng," ujarnya.

"Tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot.

Sementara di Polda Jawa Timur, ucap dia, satu kasus yang ditangani yaitu dengan motif melakukan penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi.

4 dari 4 halaman

Ubah Kemasan

"Keempat, Polda Banten menangani 3 kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," bebernya.

Lalu, terdapat pula kasus yang ditangani Polda Jawa Barat. Modusnya mengubah kemasan minyak goreng dengan merk baru.

"Kelima, Polda Jabar menangani 3 kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merk minyak goreng tertentu. yang keenam Polda Bengkulu menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi," ucap Gatot.

Selain itu, ada modus yang dilakukan di kasus yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yakni tidak punya izin edar.

"Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.