Sukses

Dewas KPK Klarifikasi Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pertamina

Dewas KPK telah memeriksa pihak Pertamina terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menonton MotoGP Mandalika 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung memeriksa perwakilan PT Pertamina dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Namun Albertina tidak menjelaskan detail identitas pihak Pertamina yang diperiksa Dewas KPK. Kendati begitu, Albertina menyatakan bahwa keterangan dari pihak Pertamina penting untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

"Jadi klarifikasi, ya, sekarang Dewas itu lagi mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Albertina.

Diketahui, Dewas KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati hari ini. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Nicke meminta pemeriksaan diundur.

"Rencananya begitu (diperiksa hari ini), tetapi saya dapat laporkan yang bersangkutan (Nicke) minta diundur," kata Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih seminggu.

2 dari 4 halaman

Bukan Kasus Pertama

Ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Lili pernah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, KPK saat itu sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong alias hoaks. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

3 dari 4 halaman

Kasus Lili Disorot AS

Kasus pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar bahkan disorot asing. Hal itu terungkap dari laporan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyingkirkan puluhan pegawainya, laporan Kemlu AS juga menyinggung soal pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berlangsung pada saat KPK tengah mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial. Dalam kasus ini, Lili sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

Terkait hal ini, Plt Juru Bicara Ali Fikri memastikan bahwa proses kasus Lili Pintauli sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Lili.

"Pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati sorotan dari AS tersebut.

"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak," kata Ali.

4 dari 4 halaman

KPK Harus Dibersihkan dari Pelanggar Etik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar AS memberikan sorotan kepada KPK. Pasalnya, menurut ICW, KPK era Firli Bahuri banyak menelurkan masalah di internal.

"Sejak Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, KPK berubah menjadi lembaga yang bangga akan kontroversinya. Sehingga, wajar banyak pihak, termasuk Amerika Serikat menyoroti kebobrokan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, kredibilitas KPK selama ini telah tergerus oleh ulah-ulah Firli cs. Kurnia mengatakan, baru kali ini KPK dipimpin dua orang pelanggar etik, yakni Firli Bahuri sendiri dan Lili Pintauli Siregar.

Berdasarkan catatan ICW, pada 2013, jauh sebelum kepemimpinan Firli, KPK banyak menerima penghargaan bergensi seperti Ramon Magsaysay karena prestasinya dalam membongkar praktik korupsi para elite.

"Kalau periode saat ini, apa prestasinya? Menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawaan Kebangsaan?," kata Kurnia.

Atas dasar berbagai sorotan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Kurnia berharap ada pembersihan dalam internal KPK. Kurnia mendesak mereka yang merupakan pelanggar etik disingkirkan demi menjaga muruah pemberantasan korupsi.

"Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan. Misalnya, mendesak orang-orang bermasalah, seperti Firli dan Lili, untuk hengkang dari KPK. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin KPK semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia," kata Kurnia.