Sukses

KSP Harap Jangan Ada Lagi Mafia Minyak Goreng yang Permainkan Nasib Rakyat

Kejagung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Semantara ini, dia adalah satu-satunya sosok dari elemen pemerintahan yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

Menanggapi hal itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah takut menghadapi siapa pun dalam praktik mafia yang merugikan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat," tegas Juri di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Juri mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.

Menurut dia, selain sebagai wujud penegakan hukum, terbongkarnya kasus tersebut juga merupakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.

"Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” jelas Juri.

Seperti diketahui, Selain Indrasari Wishnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan beberapa petinggi perusahaan sebagai tersangka mafia minyak goreng, seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Kejagung menilai, mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam terbitnya fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit.

2 dari 5 halaman

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 April 2022 dengan tiga saksi yakni AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara mafia minyak goreng atau dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

 

3 dari 5 halaman

Empat Tersangka

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

 

4 dari 5 halaman

Periksa 88 Perusahaan Ekspor

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.

Kasus mafia minyak goreng yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2022.

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO-nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya.

 

5 dari 5 halaman

Akan Periksa Mendag Lutfi

Kejagung memastikan seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

Seperti diketahui, kasus itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air. Bukan hanya itu, masyarakat mengalami kesulitan karena harga minyak goreng juga menjadi mahal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya pemeriksaan semua pejabat Kemendag. Febrie pun membuka kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Sebab, semuanya masih mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus mafia minyak goreng ini.

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Febrie menjelaskan, seluruh pihak terkait penerbitan PE bakal diperiksa, sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO (domestic market obligation) sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.