Sukses

Polisi Ungkap Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9,4 M dan Punya Aset Kripto Rp 35 M

Polisi telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan adik Indra Kesuma (IK) alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

Penyidik mendapati adanya penerimaan aliran dana Rp 9,4 miliar dan kepemilikan aset kripto senilai Rp 35 miliar pada tersangka Nathania Kesuma.

"Tersangka NK menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, lanjut Whisnu, tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan dengan diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

"Tersangka IK membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka NK dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka IK," kata Whisnu.

Nathania pun dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, polisi menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Penahanan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB Rabu 20 April 2022. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

2 dari 4 halaman

Menyusul Vanessa Khong dan Ayahnya

Penahanan Nathania Kesuma ini menyusul kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak beberapa hari lalu.

Ketiga tersangka baru ini dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan peran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut diduga turut menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

3 dari 4 halaman

Total Ada 7 Tersangka Kasus Binomo

Selain Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma, polisi juga telah menahan tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), dan Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz).

Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Fakar diduga berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz. Selain itu, dia juga afiliator Binomo. Kemudian, Brian berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juga yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.

Sedangkan, Wiky berperan mengelola grup Telegram berbayar Indra Kenz. Di mana, dalam grup itu Indra Kenz mengajarkan cara trading di Binomo untuk meyakinkam membernya.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai tujuh orang. 

4 dari 4 halaman

Total Kerugian Kasus Binomo Capai Rp 72 M

Sebelumnya diberitakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri mencatat kerugian dari kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai Rp72,13 miliar. Korbannya pun ada 118 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 20 April 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total 7 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti meliputi dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari.

Selanjutnya, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, keempat sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, hingga kelima 12 jam tangan mewah.

Penyidik juga telah menyita mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,6 miliar termasuk uang tunai Rp1,63 miliar.

"Kedua melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang. yang ketiga adalah memeriksa saksi korban, menyita dokumen, ekspos dengan tim PPATK. Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka," kata dia.