Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadhan Tahun 2022 ini akan memasuki fase 10 hari terakhirnya. Selama masa 10 hari pertama, televisi dianggap telah menyajikan siaran ceramah dan penceramah yang layak, aman dan ramah bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai ke Indonesiaan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pun memberikan apresiasi atas langkah televisi yang telah memilah dan memilih penceramah berikut isinya yang dianggap sejalan dengan imbauan KPI.
"kami mengapresiasi televisi yang sudah menyajikan konten Ramadan terutama terkait penceramah dan ceramahnya yang kami anggap aman dan sesuai nilai kebangsaan kita," ujar Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia memaparkan, anjuran Televisi untuk menampilkan penceramah saat Ramadhan 2022 ini memang sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan Tahun 2022.
"Dalam surat tersebut terdapat 14 poin yang menjadi rujukannya. Di mana, di antaranya adalah terkait pengutamaan penggunaan da’i/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang dan dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," terang Puji.
Selain soal penceramah dan materi ceramah, KPID DKI Jakarta juga mengimbau LP agar terus menghormati dan menjunjung tinggi Ramadan ini dengan tayangan yang lebih berkualitas lagi dari sebelum Ramadan.
"Selama beberapa minggu ini dari sebelum dan sampai Ramadan ini kami terus road show ke tivi salah satunya mengimbau agar LP terus berkreasi menjajikan tayangan yang lebih baik dan berkualitas lagi selama Ramadan ini, agar momentum Ramadan ini bisa kita jadikan sebagai ladang pahala seluas-luasnya bagi kita semua," jelas Puji.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengenal Jaburan Tradisi Bulan Ramadhan yang Dilakukan Masyarakat Soloraya
Sebelumnya, Bagi masyarakat Soloraya yang rajin ke masjid tentu tak asing lagi dengan tradisi Jaburan yang menjadi ciri khas di bulan Ramadhan. Di beberapa masjid daerah Jawa khususnya Soloraya setiap pulang ibadah tarawih pasti mendapatkan Jaburan.
Jaburan sendiri adalah sebuah jamuan yang disediakan oleh takmir masjid kepada jamaah seusai menjalankan salat tarawih. Jamuan tersebut dapat berupa makanan kecil ataupun makanan berat.
Secara khusus takmir masjid akan membuat jadwal bagi warga sekitar yang ingin memberikan jaburan, agar tak terjadi penumpukan makanan. Namun takmir masjid juga tidak membatasi jika warga ada yang berminat menyediakan jaburan kapanpun.
Selain memuliakan orang yang sedang menjalankan ibadah salat tarawih atau qiyam (ibadah setelah tarawih), jaburan ini juga dapat menjadi motivasi anak-anak agar semangat datang ke masjid saat bulan Ramadhan.
Jaburan merupakan tradisi masyarakat Jawa yang ada sejak dulu dan bertahan hingga kini di daerah Soloraya. Jika takjil disediakan bagi orang yang berbuka puasa maka Jaburan adalah hidangan yang disediakan untuk jamaah yang melakukan salat tarawih dan ibadah malam.
Dulunya jamuan jaburan dinikmati bersama-sama di serambi masjid dengan wadah yang besar, namun kini banyak juga yang membagikannya satu persatu. Meskipun begitu tradisi ini tetap eksis dan selalu dilakukan setiap bulan Ramadhan.
Advertisement
Makna Zakat di Bulan Ramadhan
Kurang dari 2 pekan, umat Muslim akan merayakan hari kemenangan Idulfitri. Karenanya, beberapa umat Muslim pun telah mulai menunaikan salah satu kewajiban mereka di bulan Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah.
Membayar zakat adalah bagian dari Rukun Islam. Zakat berasal dari bahasa Arab yakni kata 'zakkaa - yazaku - zaka'an', seperti dimuat dalam Ensiklopedia Al-Quran: Kajian Kosakata. Ketiga kata tersebut memiliki arti tumbuh, subur, suci, baik, dan keberkahan.
Ensiklopedia itu juga menjelaskan, zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang sudah memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. milik penuh
2. harta berkembang/produktif
3. cukup senisab
4. bebas dari utang
5. sudah sampai setahun (haul)
6. melebihi kebutuhan rutin/primer
Zakat terdiri atas dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakar mal. Keduanya wajib ditunaikan umat muslim yang telah memenuhi persyaratan di atas.
Perbedaan antara zakat fitrah maupun zakat mal terletak pada syarat, waktu pelaksaan, peruntukan, dan jumlah takarannya. Meski memiliki sejumlah perbedaan, ketentuan mengenai kedua zakat tidak menyulitkan. Hanya wajib ditunaikan oleh umat yang mampu dan memenuhi persyaratan saja. Keduanya boleh ditunaikan secara mandiri atau pun diwakilkan.
Zakat akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu dan kemudian diserahkan kepada mereka yang berhak atau membutuhkan. Hal tersebut merujuk pada ayat Al Quran berikut:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan, baik menjelang ataupun saat Idulfitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan memenuhi syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitra boleh dibayarkan dalam bentuk uang, merujuk pada ulama asal Mesir Shaikh Yusuf Qardawi. Shaikh Yusuf membolehkan orang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Advertisement