Sukses

Mudik Lebaran 2022, Pembatasan Kendaraan Barang Berlaku Mulai 28 April hingga 1 Mei

Pemerintah akan membatasi jalur kendaraan barang saat momentum arus mudik Lebaran 2022. Pembatasan kendaraan barang akan dimulai pada 28 April - 1 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan jalur kendaraan barang akan berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan demi mencegah potensi pergerakan kendaraan yang menumpuk saat momen arus mudik lebaran Idul Fitri 2022.

"Pergerakan masyarakat sesuai survei Kementerian Perhuhungan berpotensi cukup besar, maka kami akan melakukan pembatasan kendaraan barang akan dilaksanakan dari 28 April - 1 Mei," kata Budi dalam keterangan pers daring, Kamis (21/4/2022).

"Pembatasan kendaraan barang ini kita sudah merumuskan bersama dengan asosiasi dan juga dengan operator kendaraan truk, termasuk asosisasi logistik," sambung dia.

Budi menambahkan, kendaraan jenis barang masih dibolehkan menggunakan jalan tol dan jalan nasional selama periode pembatasan, namun dengan waktu tertentu.

"Jadi kita akan menyiapkan kendaraan logistik dari Tol Jakarta - Cikampek dan jalan nasional kita berikan waktu sekitar jam 12 malam sampai menjelang pagi," jelas Budi.

Dirjen Hubdar Kemenhub ini menambahkan, pembatasan kendaraan barang tidak hanya dilakukan untuk jalan tol di kawasan Jakarta, namun juga untuk wilayah Sumatera, Jawa Timur, hingga ke Bali.

"Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan kita harapkan operator kendaraan truk mematuhi Surat Edaran yang kita sudah edarkan," kata Budi menutup.

Lebih lanjut, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemerintah sudah menyediakan angkutan mudik gratis jalur darat. Total bus yang disediakan sebanyak 300 unit termasuk 70 truk untuk mengangkut kendaraan motor milik pemudik.

"Kita sediakan mudik gratis 2022, kita siapkan anggaran Rp 20 M," kata Budi.

Namun menurut Budi, mudik gratis angkutan darat tersebut sudah penuh. Kendati demikian, pemerintah masih menyediakan angkutan laut untuk memfasilitasi mereka yang masih ingin mengikuti mudik graris.

"Namun terakhir kemarin infonya sudah penuh semua dan kuota sudah habis, sekarang yang masih terbuka mudik gratis dengan kapal laut," jelas Budi.

 

2 dari 4 halaman

21 Ribu Kursi Mudik Gratis Jalur Laut

Budi menyatakan, angkutan kapal laut mampu memfasilitasi 21 ribu orang mudik Lebaran 2022 dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu total, ada 2.200 kendaraan dari Jakarta ke arah tujuan yang bisa diangkut dengan kapal.

Awalnya, Kemenhub hanya menyediakan 10.500 kursi. Jumlah kemudian dilipatkan 100 persen menjadi 21.000 kursi.

Kemenhub menambah kuota mudik gratis dari 350 bus menjadi 700 bus. Selain itu, jumlah truk yang disediakan untuk mengangkut motor pemudik juga ditambah untuk kuota tersebut.

"Nanti ada sekitar 21 ribu masyarakat dari Jabodetabek akan kita bawa ke tujuan-tujuan. Dari Jakarta ke Jabar (Jawa Barat) dan Jateng (Jawa Tengah)," kata dia pada Rabu (13/4/2022).

Selain itu, Kemenhub menambah tujuan mudik Lebaran 2022 ke Jawa Timur (Jatim). "Nanti ada tambahan ke Jatim di kota ngawi. Lainnya Solo, Semarang, Purwokerto, Pemalang, Slawi, Tegal. Untuk Jabar sekitar Cirebon, Tasikmalaya, Garut, dan juga Ciamis," tutur Budi.

Ia melanjutkan, truk yang disiapkan kurang lebih 70 truk. Dengan jumlah tersebut, dalam hitungan Kemenhub bisa mengangkut kurang lebih 2.000 sepeda motor. Untuk waktu pemberangkatan pada tanggal 27,28,dan 29 April 2022.

 

3 dari 4 halaman

Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelenggarakan mudik gratis pada Lebaran 2022. Untuk bisa mendaftar dalam mudik gratis Kemenhub ini ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub menyiapkan 350 unit bus dalam program Mudik Gratis 2022. “Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Bagi masyarakat yang ingin ikut mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring. Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik. Selanjutnya calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

 

4 dari 4 halaman

Wajib Gunakan PeduliLindungi

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap atau booster. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster. 

“Sekarang semakin banyak penawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari EO atau koordinator dengan tarif yang lebih mahal. Dengan beragam alasan jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” demikian disampaikan Budi.

Ke depannya Ditjen Hubdat akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut baik bus maupun travel. “Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya.

Dirjen Budi juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik yakni 30 April hingga 1 Mei sehingga tidak terjadi kepadatan lalu lintas.