Sukses

KPK Usut Transaksi Mencurigakan di Rekening Istri Bupati Penajam Paser Utara

Selain Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi keuangan mencurigakan dalam akun rekening bank milik Risnah, istri dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Risnah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat suaminya. Risnah diperiksa pada Kamis, 21 April 2022 kemarin.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Selain Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Jerat Tersangka Lain

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

 

3 dari 4 halaman

Gafur Diduga Terima Uang

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

4 dari 4 halaman

Periksa Direktur Kaltim Naga 99

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Pada Jumat (8/4/2022) lalu, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

"Setho Bimadji, Direktur Kaltim Naga 99 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.