Sukses

Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru yang Dirilis Satgas Covid-19

Syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dirilis Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dirilis Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan terkait Mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui bahwa surat edaran tersebut digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Melansir laman www.covid19.go.id, Jumat (22/4/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, melihat tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang terus menurun, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin awal pekan kemarin.

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip situs Kemenkes, Jumat (22/4/2022).

Menkes Budi melanjutkan, keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden Jokowi bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

Berikut rincian syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

Soal Vaksin dan Tes PCR

Berikut adalah rincian syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru:

1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

3 dari 4 halaman

Syarat untuk Anak di Bawah 18 Tahun

Melihat tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang terus menurun, Presiden RI Joko Widodo akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin awal pekan kemarin.

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip situs Kemenkes, Jumat (22/4/2022).

Budi melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali," ucap Budi.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Mudik Bagi PPDN dengan Kondisi Komorbid dan Anak Usia Dibawah 6 Tahun

Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadapketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.