Sukses

Banding Vonis Surya Darmadi, Jaksa Dituntut Perkuat Bukti Kerugian Negara

Upaya banding yang dilakukan Kejagung berorientasi tidak semata pada hukuman badan (penjara), tapi juga kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara. Bos Duta Palma Group ini juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait pelanggaran suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022.

Menurut akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dirinya mendukung langkah Kejaksaan Agung agar menempuh banding atas vonis tersebut. Menurutnya, dia berharap upaya banding yang dilakukan Kejagung berorientasi tidak semata pada hukuman badan (penjara). 

"Tapi juga ganti rugi kepada negara yang sebesar-besarnya, saya setuju," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Fickar mengatakan, jaksa penuntut harus berjuang menyertakan bukti kerugian negara dalam mengajukan banding. 

"Jika tidak ada perhitungan riil yang didukung bukti-bukti kerugian, maka hakimnya akan kesulitan untuk merumuskan besaran ganti rugi yang akan dijadikan amar putusan dari hukuman," tuturnya.

Dia berharap Kejagung menggandeng BPKP atau BPK untuk menghitung kerugian negara untuk kemudian perhitungan tersebut menjadi bukti kuat kejahatan terdakwa merugikan negara dengan nilai riil seperti hasil perhitungan BPK atau BPKP. 

"Supaya akurat dan riil, tidak sembarangan jumlah, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam memvonis Surya Darmadi. Hal-hal yang memberatkan adalah tak membantu program pemerintah memberantas korupsi dan Duta Palma belum menerapkan plasma sehingga memicu konflik dengan warga sekitar.

Sementara hal yang meringankan adalah faktor usia yang tergolong lansia dan sopan dalam persidangan serta melakukan beberapa kegiatan sosial, serta pembayaran pajak Ro 215 miliar bagi lima perusahaanya. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.

Tuntutan tersebut diajukan JPU lantaran mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Video Terkini