Liputan6.com, Jakarta - Identitas Abdul Manaf dan fotonya disebar oleh aparat kepolisian sebagai salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando.
Identitas Abdul Manaf teridentifikasi berkat teknologi face recognition setelah mempelajari sosok pria bertopi yang terekam kamera menganiaya Ade Armando.
Advertisement
Baca Juga
Namun belakangan, polisi mengakui kesalahan bahwa sosok itu bukan lah Abdul Manaf. Terkait kesalahan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menolak meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Menurut dia, tindakan kepolisian masih dalam tahap klarifikasi, belum ke ranah penyelidikan dan penyidikan.
"Enggak dong (tidak ada kompensasi untuk Abdul Manaf)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
Zulpan menerangkan, kepolisian dalam hal ini nempelajari rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Polisi bahkan mengambil langkah bijaksana begitu mengidentifikasi wajah tersebut sebagai Abdul Manaf.
"Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu yang dimaksud bukan itu," ucap dia.
Zulpan juga membantah kepolisian telah menyematkan status tersangka kepada Abdul Manaf.
"Enggak, diduga pelaku bukan tersangka," terang dia.
Sebelumnya, pria bertopi yang tertangkap kamera menganiaya pengiat media sosial Ade Armando masih misterius. Pria itu awalnya diumumkan memiliki nama Abdul Manaf, namun ternyata sosok yag dimaksud bukan orang tersebut.
Penyidik saat ini sedang mencari identitas pria bertopi itu. Sejumlah upaya dilakukan seperti memanfaatkan teknologi face recognition maupun analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Â
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian mengelompokkan para tersangka itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Adapun, enam orang tersangka yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah terseret kasus penganiayaan terhadap Ade Armando.
Sementara satu orang tersangka lain atas nama Arif Ferdini W diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Sebelumnya, belum usai kasus pengeroyokan yang dialaminya, tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan dilayangkan oleh Andi Windo Wahidin sebagai tim kuasa hukum Ade Armando. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.
Menurut Muannas Alaidid, salah satu tim kuasa hukum Ade Armando, laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022.
Â
Advertisement
Permintaan Ade Armando
Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren," kata Muannas.
Muannas mengaku pihak Ade Armando merasa geram lantaran Eddy tidak mengindahkan waktu yang diberikan pihaknya agar meminta maaf. Muannas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Sekelas Sekjen Parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf saja gengsi banget. Kita serahkan semua pada proses hukum, meski pejabat publik sekali pun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang," kata Muannas.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando babak belur dianiaya massa tak berjas almamater di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno, Selasa 12 April 2022.
Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada Kamis, 14 April 2022. Dalam somasi pihak Ade Armandk meminta Eddy menghapus cuitan dalam 3x24 jam.
Jika tidak, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana. Pasalnya, kata Muannas, cuitan Eddy itu mengarah kepada dugaan pencemaran baik.