Sukses

Petugas Kaget, Kompor, Logam hingga Palu Ditemukan di Lapas Kelas IIA Bekasi

Sejumlah barang-barang tak terduga ditemukan petugas gabungan saat menggelar razia di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah barang-barang tak terduga ditemukan petugas gabungan saat menggelar razia di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam razia yang digelar petugas sipir, TNI dan Polri tersebut, ditemukan barang-barang yang tak seharusnya berada di kamar tahanan. Diantaranya barang yang terbuat dari logam dan kaca, serta alat memasak.

"Benda atau barang terlarang tersebut diantaranya adalah kabel-kabel, sendok, korek api, kompor listrik hingga sebuah palu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah, kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, barang-barang terlarang tersebut terbilang membahayakan. Kompor listrik misalnya, selain membenani listrik, juga dianggap dapat memicu kebakaran.

Selain ada juga palu yang juga bisa digunakan untuk membobol tembok. Seluruh kemungkinan tersebut, kata dia, patut diwaspadai dan diantisipasi sedari dini.

"Kami akan telusuri apa kegunaan palu tersebut. Jelas, bahwa barang ini terbuat dari logam dan bisa dipakai untuk berkelahi atau untuk membobol tembok," ujar Hensah.

Seluruh barang temuan tersebut, lanjutnya, akan disita dan ditelusuri kegunaannya serta asal mula keberadaannya di dalam kamar tahanan.

"Masih kita dalami, karena semua barang ini kita catat dari kamar berapa dan cari tahu siapa pemiliknya," paparnya.

Hensah menambahkan, pemeriksaan oleh petugas gabungan dilakukan secara acak pada sekitar sepuluh kamar tahanan. Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas.

"Minimal seminggu dua kali dilaksanakan. Kalau kami razia dalam jumlah banyak, pasti kamar sebelah sudah pada tahu barang-barang terlarang, biasanya segera disembunyikan atau dimusnahkan," tandasnya.

2 dari 3 halaman

Perketat Penjagaan Lapas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) selama libur Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur Lebaran 2022.

"Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut," ujar Andap dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022)

Andap menyebut, tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna H Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan Lebaran Idul Fitri 2022.

Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), atau rumah detensi imigrasi (rudenim) harus tetap bertugas di masa liburan.

Andap mengingatkan jajarannya yang bertugas di sektor tersebut untuk meningkatkan pengawasan. Hal ini agar tidak ada deteni (orang asing penghuni rudenim) maupun tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut.

Selama libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Andap juga minta seluruh jajaran memperhatikan pengamanan.

3 dari 3 halaman

Jaga Ketat Lapas Saat Kunjungan Lebaran

Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.

"Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong," kata Andap.

Andap juga meminta pegawai melakukan pengamaan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, Andap meminta barang-barang diletakkan pada tempat yang aman.

Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

“Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua baarang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” pungkasnya.