Sukses

Semua Pihak Diminta Dukung Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.

Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengapresiasi dan mendukung langkah untuk mengusut kasus tersebut. Dia pun berharap semua pihak mendukung untuk usut sampai tuntas.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar yang diadakan oleh Gerakan Mahasiwa Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat 22 April 2022 dengan tema "Berantas Mafia Minyak Goreng, Siapa Berani?.

Hadir dalam diskusi itu Akademisi Hukum Pidana Universitas parahyangan Nefa Claudia Meliala, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, serta para anggot GMKI lainnya.

"Kita harus mendukung Kejaksaan Agung kita, kita dukung aparat penegak hukum kita untuk kemudian bisa menyelesaikan kasus ini," ujar Erasmus.

Dia berharap penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh dan komperhensif yang salah satunya membuka jaringan jaringan besar. Apalagi, dukungan Presiden Jokowi kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini sudah jelas dan tegas.

Sementara, Barita mengungkapkan, apa yang disampaikan Jokowi untuk berantas mafia minyak goreng sudah sangat jelas. "Presiden sudah katakan tidak akan main-main dengan mafia minyak goreng. Kalau Presiden-nya ragu-ragu, pengungkapan kasus ini tentu tidak akan terlaksana," kata dia.

Dalam kasus mafia minyak goreng ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangkan Hukuman Mati

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan adanya pemberatan hukuman mati sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.

Hal itu disampaikan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ketika disinggung soal kemungkinan pemberatan hukuman mati mengingat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO ini telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini (hukuman mati) akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Febrie mengatakan, Kejagung bakal mempertimbangkan faktor pemberatan hukuman mengingat pihaknya tengah berkonsentrasi mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Perintah Jokowi

Persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Setelah mafia minyak goreng terungkap, pemerintah kini mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng ke luar negeri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022).

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.

 

4 dari 4 halaman

DPR Dorong Kejagung Sasar Pihak Lain

Kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng mendapat apresiasi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan penegak hukum memiliki sensitivitas yang terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Wayan, seperti inilah seharusnya penegakan hukum dipraktikan. Dia menegaskan potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Untuk itu kejelian, sensitivitas, empati terhadap kesulitan masyarkat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK.

“Nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” kata Wayan yang dilansir Antara, Jumat (22/4/2022).

Ia menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum. Wayan mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Menurutnya, mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.