Sukses

PBNU Harap Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Gratifikasi Izin Tambang

Pada Jumat 22 April 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bersama LBH GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Liputan6.com, Jakarta Pada Jumat 22 April 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa menyebut, pihaknya bersama perwakilan lembaga lain mendatangi KY agar persidangan berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU (Mardani H. Maming). Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan tim pemantauan persidangan," ujar Dendy dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Dendy menyebut, dirinya dan perwakilan lembaga bantuan hukum lainnya diterima Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi di ruangannya.

Dendy menegaskan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya campur tangan pihak yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani Maming. Mardani merupakan saksi dalam perkara ini.

"Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak," tambah Dendy yang berprofesi sebagai advokat ini.

 

2 dari 3 halaman

Masalah yang Disorot

Sementara itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU menyoroti rencana pemanggilan paksa Mardani untuk dihadirkan dalam persidangan. Padahal Mardani telah hadir secara online pada persidangan Senin, 18 April 2022.

"Atas izin majelis hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani pada minggu lalu 18 April 2022 telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring," kata Hakam.

"Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa," sambung dia.

Dia menyatakan terus mencermati persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun menurut dia yang menjadi persoalan adalah penggirangan opini yang menyudutkan Mardani seolah tersamgka dalam perkara ini.

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Harapan Untuk KY

Sementara Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham menyampaikan harapannya pada KY agar dapat melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan kasus ini.

"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini agar tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," kata Irfan.

Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang bersedia menerima dirinya dan perwakilan lembaga hukum lain dengan baik. Menurut Irfan, dalam pertemuan tersebut, KY menyatakan siap mengawasi jalannya persidangan.

"Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," kata Irfan.

Sebelumnya, Mardani hadir dalam sidang pada Senin 18 April 2022 secara daring. Namun majelis hakim meminta agar Mardani hadir secara langsung. Kehadiran Mardani ini merupakan panggilan keempat setelah sebelumnya tiga kali tak memenuhi panggilan.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.