Sukses

Polres Sumbawa Tangkap Penganiaya Kucing yang Viral di Media Sosial

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seekor kucing viral di media sosial. Polisi menangkap pelaku penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seekor kucing viral di media sosial. Polisi menangkap pelaku penganiayaan.

Seperti yang terlihat dalam cuplikan video tersebut, salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam anus kucing kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius pada bagian anus kucing tersebut.

Aktivis pecinta hewan merasa kesal dengan rekaman video yang tersebar di jejaring media sosial. Dia pun membuat laporan ke Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Esty Setyo Nugroho menerangkan, pihaknya telah mengungkap pelaku penganiayaan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumbawa.

"Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam pemeriksaan," ucap Esty dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Dia menerangkan, peran kedua pelaku. Pertama pelaku inisial AL (19) merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni dengan inisial AR (28) yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status wa sehingga video tersebut akhirnya viral.

"Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa," tutur Esty.

 

 

2 dari 2 halaman

Alasan Lakukan Penganiayaan

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut, lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.

"Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk memvidiokan perbuatannya,” ujar dia.

Atas perbuatannya ini, disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.