Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, kemandirian dan kebebasan organisasi Peradi telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Secara hukum, Peradi dijamin kemandirian dan kebebasannya. Peradi merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, regulasi tersebut juga memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia," kata Fahri di Jakarta, Sabtu 23 April 2022, yang dilansir dari Antara.
Di samping itu, ujar dia, eksistensi Peradi sebagai organ negara yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara, termasuk proses pembentukan Peradi, berangkat dari basis hukum konstitusional yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi.
Advertisement
Fahri menyampaikan hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga
"Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Lalu, advokat adalah penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga keberadaan Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman,” kata Fahri.
Hal yang dikemukakan oleh Fahri tersebut juga merupakan tanggapannya atas polemik yang terjadi di antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terkait dengan keabsahan Peradi.
Tak Perlu Tindakan Administrasi
Selanjutnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan ini juga mengatakan Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, sehingga idealnya tidak memerlukan tindakan administratif, seperti pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hal yang demikian ini juga mempunyai korelasi dengan lembaga atau organ negara yang merupakan 'sine qua non' atau hal yang penting dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," kata Fahri.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, menurutnya, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Advokat,” kata Fahri pula.
Advertisement