Sukses

Motif Oknum Polisi yang Viral Peras Pengendara Motor di Bogor

Aksi oknum polisi di Bogor yang memeras pengendara sepeda motor Rp 1 juta viral di media sosial. Polisi tersebut awalnya bahkan meminta uang Rp 2,2 juta.

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Propam Polresta Bogor Kota menangkap seorang oknum polisi lantaran terbukti memeras pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi pemerasan itu sempat viral di media sosial.

Saat ini, oknum polisi bernama Bripka Syarif Alfred Simanjuntak itu telah ditahan penyidik Propam Polresta Bogor Kota dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan dari Anggota Polri.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Kini sudah dilakukan penahanan di tempat khusus," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (25/4/2022).

Ulah Bripka Alfred ini viral di media sosial karena melakukan pemerasan senilai Rp 1 juta kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada 23 April 2022 pagi.

Kejadian tersebut sempat membuat Kapolresta Bogor berang dan memerintahkan jajaran Propam untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

"Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut pada 23 April 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB, pada saat pulang menuju kediamannya di Jalan Padjajaran. Dia menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," terang Susatyo.

Susatyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Propam Polresta Bogor Kota didapati fakta bahwa tersangka yang merupakan anggota Polsek Tanahsareal ini terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

 

2 dari 3 halaman

Motif Pemerasan

Bripka Alfred meminta uang Rp 2,2 juta, namun korban hanya memberikan senilai Rp 1 juta dengan cara ditransfer ke rekening pelaku.

"Motif Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, oknum polisi itu dijerat dengan Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang berbunyi bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (medsos) di mana disebutkan bahwa seorang polisi memeras pengendara sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam postingan di akun Twitter @bogorfess_ disebutkan bahwa seorang polisi melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor di kawasan Vila Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

 

3 dari 3 halaman

Propam Langsung Turun Tangan

"Saya kena tilang karena gak pake spion ss (surat-surat) komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu," ujarnya dalam cuitan tersebut.

Polisi tersebut kemudian meminta setengah dari jumlah nominal yang disebutkan sebelumnya. Polisi itu mengancam akan menahan selama 14 hari jika pengendara itu tidak membayar Rp 1,2 juta.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 200 ribu ke nomor rek atas nama Syarif Alfred Simanjuntak," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya telah mengamankan polisi berinisial SAS tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polresta Bogor Kota, SAS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini, SAS telah melakukan penindakan berupa penahanan.

"Penahanan ini dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.