Sukses

Bertemu Ketum PB IDI, Panglima TNI Siap Ikuti Rekomendasi Terkait Pemecatan Dokter Terawan

Pemberhentian permanen terhadap dokter Terawan bukan berarti seumur hidup. PB IDI masih memberikan ruang kepada Terawan bila ingin kembali menjadi anggota IDI.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menemui Panglima TNI Andika Perkasa. Dalam pertemuan, IDI menyampaikan keputusan Muktamar XXXI memberhentikan secara permanen Letjen TNI purnawirawan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan pemberhentian permanen terhadap dokter Terawan bukan berarti seumur hidup. PB IDI masih memberikan ruang kepada bekas Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu bila ingin kembali menjadi anggota IDI.

"Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali. Kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu, 24 April 2022.

Adib juga memperkenalkan pengurus IDI baru kepada Andika. Dia menyebut, pelantikan pengurus IDI dilakukan dalam waktu dekat, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja.

Menanggapi pemberhentian permanen dokter Terawan, Andika memastikan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menghormati kewenangan IDI sebagai organisasi profesi dalam memberikan sanksi kepada anggotanya.

"Kita ikut, tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan, misalkan keputusan apapun IDI, apa yang berpengaruh terhadap izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Kalau keanggotaan, beliau tidak lagi aktif. Tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga akan kita akan ikut aturan," kata Andika. 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Muktamar XXXI

Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.

Rekomendasi pemberhentian permanen dokter Terawan ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.

PB IDI memastikan akan melaksanakan rekomendasi Muktamar XXXI untuk memberhentikan secara permanen dokter Terawan dari keanggotan IDI setelah 25 April 2022.

"Jadi setelah pelantikan (Adib Khumaidi sebagai Ketua Umum PB IDI), mungkin setelah tanggal 25 ya, putusan atas rekomendasi itu akan dilaksanakan oleh IDI," kata Juru Bicara PB IDI, Beni Satria, Rabu (20/4).

 

3 dari 3 halaman

IDI Putuskan Nasib Dokter Terawan Setelah 25 April 2022

 

Beni menegaskan rekomendasi Muktamar merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi. Rekomendasi itu sudah disepakati ketua IDI cabang-wilayah dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) cabang-wilayah.

"Jadi karena ini amanah dan hierarki putusan tertinggi, maka atas rekomendasi MKEK, IDI akan segera melakukan tugasnya mengeksekusi putusan tadi," katanya.

PB IDI mengaku siap menghadapi reaksi publik atas putusan rekomendasi Muktamar XXXI. Beni menegaskan, setiap keputusan IDI merujuk pada anggaran dasar organisasi profesi kedokteran.

"Apapun keputusan yang akan IDI ambil, kita akan siap hadapi. Karena ini bagian dari berorganisasi, PB IDI mendapatkan amanah menjalankan putusan Muktamar sesuai dengan ADR dan tatalaksana anggota," ucapnya.

 

 

Reporter: Titin Supriatin 

Sumber: Merdeka.com