Upaya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, agar hukumannya dikurangi kandas. Terdakwa suap cek pelawat itu tetap dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Achmad Sobari selaku Ketua Majelis Tinggi dalam perkara ini, Rabu (23/1/2013).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Miranda dinyatakan bersama dengan Nunun Nurbaetie Daradjatun terbukti menyuap anggota DPR agar memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Hakim Achmad Sobari dengan anggota yakni Hakim Asnahwati, Moch Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Sobari menjelaskan, majelis tidak menemukan hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Dalam memori banding tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan pengadilan tipikor," jelasnya. (Ary)
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Achmad Sobari selaku Ketua Majelis Tinggi dalam perkara ini, Rabu (23/1/2013).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Miranda dinyatakan bersama dengan Nunun Nurbaetie Daradjatun terbukti menyuap anggota DPR agar memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Hakim Achmad Sobari dengan anggota yakni Hakim Asnahwati, Moch Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Sobari menjelaskan, majelis tidak menemukan hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Dalam memori banding tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan pengadilan tipikor," jelasnya. (Ary)