Liputan6.com, Jakarta Masa penahanan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Tagop adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.
"Perpanjangan dilakukan selama 30 hari, sampai dengan tanggal 25 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (25/4/2022).
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan didasari penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tagop kembali ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara. Yang berangkutan saat ini berada  di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur," jelas Ali.
Diketahui, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Selain Tagop, terdapat dua pihak swasta berbama Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara Tagop dan Johny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indikasi Permintaan Uang
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Penyidik mendalami indikasi permintaan uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Lima saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Buru Selatan, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Herlin F Seleky, Mokesen Solisa dan Vence Titawel. Sementara satu lainnya merupakan anggota TNI Koptu Husin Mamang.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS," kata Ali.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa serta dua pihak swasta yaitu Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Advertisement
Tunjuk Rekanan Sepihak
Kasus ini bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 hingha 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 persen sampai 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian Johny mentransfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.