Sukses

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 131 Daerah yang Masuk Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 26 April 2022 sampai 9 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 26 April 2022 sampai 9 Mei 2022.

Adapun itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang teleh dikeluarkan untuk menjadi acuan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 itu adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya didapat melalui program vaksinasi Covid-19.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali sudah semakin baik. Ini ditunjukkan dengan adanya 131 daerah yang masuk PPKM Level 1.

"Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, angka ini lebih baik karena pada pengaturan PPKM sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022, yakni hanya ada 84 daerah yang masuk PPKM Level 1.

"Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan. Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah," jelas Safrizal.

 

2 dari 4 halaman

Atur soal PTM

Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama,/ Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kesempatan itu, Safrizal atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu mensukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi Covid-19.

"Kami atas nama Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, dimana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan," kata dia.

Safrizal juga mengimbau untuk masyarakat tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M.

"Agar pengalaman naiknya kasus covid19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Sinovac Akan Masuk Jadi Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memasukkan vaksin Sinovac dalam salah satu vaksin dosis ketiga atau booster dalam program vaksinasi COVID-19. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung(MA) nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Kehadiran merek Sinovac sebagai vaksin booster bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin menggunakan vaksin berlabel halal.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Pada 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” kata Asrorun dalam pernyataan resmi dalam laman MUI pada Januari 2021.

 

4 dari 4 halaman

Pemerintah Siapkan Masa Transisi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan setidaknya butuh waktu enam bulan untuk masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. Nantinya, pemerintah akan melihat perkembangan kasus untuk menentukan kebijakan ke depannya.

"Ini masih ada transisi, kira-kira 6 bulan. Kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam tetap masih pakai masker," kata Jokowi saat meninjau Sirkuit Formula E di Ancol Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Menurut dia, saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia memang sudah rendah yakni, di bawah 20.000. Oleh sebab itulah, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada momentum Lebaran 2022.

Kendati begitu, Jokowi menekankan pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan status endemi seperti negara-negara lain. Sehingga, pemerintah menyiapkan waktu enam bulan untuk menentukan apakah Indonesia bisa beralih ke endemi.

"Tapi apapun, ada masa transisi yang kita harus hati-hati. Saya tidak ingin kayak negara-negara lain, buka masker, tidak," ujarnya.

Video Terkini