Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri merilis total sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penyitaan aset KSP Indosurya tersebut telah memberikan harapan ke korban yang berharap uangnya bisa kembali akibat dugaan investasi bodong itu.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Politikus PKS ini mengatakan, upaya Bareskrim Polri menyita aset-aset itu juga demi mencegah para tersangka menggelapkan atau memindahtangankan aset agar tak terlacak penegak hukum.
"Jadi sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," kata Nasir.
Dia berharap Polri terus melacak dan menyita aset-aset tersangka yang berhubungan dengan kasus. Nasir memahami harapan para korban yang menginginkan uang mereka kembali.
"Tentu kita berharap pelaku bisa, kalah, habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi. Jadi paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali," tutup Nasir.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis total sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," tutur Hal itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Â
Apartemen yang Disita
Menurut Whisnu, giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni unit dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelas dia.
Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," Whinsu menandaskan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah tepat. Aset tersebut tentunya dapat digunakan untuk pembuktian atas perbuatan para tersangka.
"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," tutur Aan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Â
Advertisement
Cegah Tersangka Samarkan Aset
Dittipideksus Bareksrim Polri terpantau tengah mengajukan penetapan penyitaan aset Indosurya yakni dua lantai apartemen di Sudirman Suites yang ditaksir nilainya mencapai Rp 160 miliar. Penetapan penyitaan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Aan, penyidik tentu membutuhkan aset para tersangka itu untuk kepentingan pembuktian dan setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah.
"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," kata Aan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menambahkan, langkah penyitaan oleh Bareskrim Polri itu merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut.
Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti. Polri pun dituntut mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya tersebut.
"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujar Fickar.
Â
Sita Aset di Bogor
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, upaya penyitaan aset pun terus dilakukan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut pada 6 April 2022.
"Yang pertama BAP saksi atas nama T mewakili istri selaku korban Indosurya total kerugian Rp 6 miliar, kedua pemeriksaan terhadap JV selaku legal UOB terkait transaksi Indosurya," tutur Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Gatot, penyidik juga melakukan penyitaan aset di wilayah Bogor, Jawa Barat. Adapun nilainya sendiri mencapai Rp 18 miliar.
"Aset kavling L No.57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor, atas nama HS dengan luas tanah 2 ribu meter persegi, seharga Rp 18 miliar," jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut Gatot, pihaknya tengah mengupayakan penyitaan sejumlah aset lainnya, khususnya milik tersangka kasus Indosurya. Salah satunya jenis hunian apartemen di Jakarta.
"Saat ini penyidik sedang mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 apartemen Sudirman Suite serta pemeriksan saksi-saksi developer terkait aset tersebut," Gatot menandaskan.
Advertisement