Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Sultan Pontianak bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sebagai saksi, Selasa (26/4/2022).
Sultan Pontianak bakal dimintai keterangan oleh KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).Â
Baca Juga
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Sultan Pontianak mangkir pada panggilan Kamis, 31 Maret 2022. Saat itu Sultan Pontianak tak menghadiri panggilan pemeriksaan lantaran tak menerima surat panggilan dari KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 4 April 2022
Mendengar pernyataan Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK membantah tidak berkirim surat panggilan kepadanya. Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah berkirim surat panggilan pemeriksaan secara patut.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Â
Jerat Sekda dan Kadin PU
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Advertisement