Sukses

LPSK: Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam Lantaran Terlilit Utang

ntonius mengingatkan agar para pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban kerangkeng manusia. Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya upaya pembungkaman suara saksi korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Saksi korban kasus kerangkeng coba dibungkam, lantaran terlilit utang. Para pelaku diketahui mencoba membungkam para korban.

"Upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Antonius mengingatkan agar para pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Antonius juga mengingatkan kepada saksi korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut.

"Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata dia.

Dia menceritakan, pada Kamis, 18 April 2022, rumah mertua salah satu saksi korban didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban. Pihak tersebut meminta agar korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng dengan menawarkan imbalan uang yang fantastis ditambah satu unit mobil.

Selain itu, lanjut Antonius, ada pula korban kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah.

"Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi korban, yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Antonius.

 

2 dari 3 halaman

LPSK Desak Pelaku Ditahan

Tidak hanya itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan.

LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.

"Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para korban, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan saksi korban untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini," pungkasnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan bongkar makam atau ekshumasi terhadap seorang korban meninggal dunia kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ekshumasi dilakukan di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis, 14 April 2022. Ekshumasi merupakan penggalian jenazah yang telah dikuburkan guna keperluan autopsi.

"Ekshumasi dilakukan terhadap korban meninggal dunia di kerangkeng manusia atas nama Dodi Santoso," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).

Diterangkan Hadi, ekshumasi dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Langkat. Tim Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Juga dihadiri tim penyidik yaitu Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, dan Penyidik Ditreskrimum," terang Hadi.

3 dari 3 halaman

Penemuan Tulang Manusia

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengungkapkan, kesimpulan sementara dari bongkar makam atau ekshumasi ditemukan tulang belulang manusia berjenis kelamin seorang laki-laki terbungkus kain kafan dengan perkiraan usia 25 hingg 30 tahun.

"Sesuai batu nisan, korban lahir 31 Desember 1991 dan meninggal dunia 12 Februari 2018," ungkapnya.

Hadi juga menyampaikan, penyebab kematian korban diduga pendaharan pada rongga tengkorak kepala atas kanan. Hal itu disebabkan adanya rudapaksa yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecokelatan.

"Diduga warna merah kecokelatan itu merupakan darah," ujarnya.

Hingga kini sudah ada 3 orang korban meninggal dunia dugaan penganiayaan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang sudah diekshumasi.

Terkait kasus kerangkeng manusia, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka dan melakukan penahanan. Masing-masing berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG, DP, dan Terbit Rencana Perangin Angin.