Sukses

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.

Selain Ardius, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Selasa (26/4/2022).

Alex mengatakan, Ardius yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Banten ini menerima informasi calon lokasi lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 m2. "AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara," kata Alex.

2 dari 4 halaman

Terbit SK

Kemudian, menurut Alex, pada November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dalam SK itu menyebutkan Ardius menjabat Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga," kata Alex.

Alex mengatakan, masih pada Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.

Dari musyawarah tersebut disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.

Selain itu, Ardius PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.

3 dari 4 halaman

Rugikan Negara

Sebelumnya, sekitar tahun 2013, Agus juga diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia Rp 4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari Agis sebesar Rp 7,3 miliar.

"Perbuatan itu diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar, diantaranya yaitu Agus menerima sejumlah sekitar Rp 9 miliar, Farid sekitar Rp 1,5 miliar," kata Alex.

Agus dan Farid langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Sementara Ardius tidak ditahan karena tengah terjerat permasalahan hukum lain di Kejaksaan Tinggi Banten.

"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," kata Alex.

4 dari 4 halaman

Ditahan

Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Â