Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya menghormati putusan MA atas rekomendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Sedangkan Pembina YKMI Jamaluddin Hasyim menilai putusan MA tidak bersifat rekomendasi, tapi mengikat dan final, sehingga mesti ditaati.
Hingga 26 April 2022, ada 4 jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sedangkan 3 jenis vaksin lainnya bersifat boleh digunakan dengan alasan kedaruratan.
Bagaimana putusan MA terkait vaksin Covid-19 halal? Apa saja jenis vaksin yang sudah bersertifikat halal MUI dan belum? Lalu bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait putusan MA? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Advertisement
Infografis 4 Vaksin Covid-19 Sudah Bersertifikat Halal
Infografis Ragam Tanggapan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Advertisement